Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI menindaklanjuti pelanggaran iklan serta promosi rokok di media sosial sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat (03/07).
Kemenkes dan Komdigi Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Media Sosial






