Free Net From Tobacco: internet bersih dari iklan, promosi, dan sponsor rokok

Bersihkan internet dari iklan rokok - kampanye Free Net From Tobacco beserta data paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet Indonesia

Ada apa dengan iklan rokok?

Iklan dan promosi rokok didefinisikan sebagai segala bentuk komunikasi komersial, rekomendasi atau tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau atau penggunaan tembakau. Sedangkan sponsor rokok didefinisikan sebagai setiap bentuk kontribusi yang diberikan terhadap sebuah acara, kegiatan ataupun individu yang secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau atau penggunaan tembakau. (WHO FCTC)

Berbagai aktivitas yang menampilkan produk, identitas merk maupun aktivitas perilaku merokok yang dibungkus dalam bentuk konten grafis maupun video dan diunggah pada media sosial agar bisa menjangkau audiens yang luas. Contohnya iklan produk rokok, ulasan produk rokok, penempatan produk rokok pada sebuah acara (product placement), serta konten yang menampilkan merek produk rokok.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa paparan iklan tembakau dan produk turunannya melalui saluran online (daring) dapat meningkatkan kemungkinan remaja untuk mencoba dan terus menggunakan produk tembakau. Iklan-iklan tersebut sering kali menggambarkan iklan rokok dengan menggunakan simbol-simbol yang menarik bagi anak muda seperti kebebasan, kesenangan, dan keberhasilan (Shofa & Utami, 2017; Fransiska & Firdaus, 2019). Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang terpapar iklan rokok lebih mungkin untuk mulai merokok dibandingkan dengan mereka yang tidak terpapar (Rachmat et al., 2013; Daulay et al., 2018)

World Health Organization (WHO) menekankan perlunya peraturan yang ketat untuk mengontrol iklan rokok secara online termasuk di internet untuk melindungi kaum muda. Remaja yang menonton video produk rokok online lebih cenderung sering menggunakan produk rokok dan lebih kecil kemungkinannya untuk berhenti merokok. Temuan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kebijakan yang komprehensif untuk membatasi jangkauan iklan tembakau di platform digital dan melindungi kesehatan masyarakat.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952)
  5. Panduan Komunitas (Community Guidelines) yang dibuat oleh berbagai platform untuk mengatur jenis konten yang ditayangkan - Contoh: Google, Meta, TikTok, dan X.

Meskipun sudah ada beberapa regulasi yang berusaha membatasi iklan rokok, terutama di media konvensional, namun untuk ruang digital seperti internet, masih belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur namun terdapat beberapa regulasi yang dapat dijadikan pijakan pengaturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP 71/2019 mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk media sosial dan platform digital. Secara umum, aturan ini mengatur tata kelola platform digital, namun tidak memiliki ketentuan spesifik tentang pengendalian iklan rokok di internet.

  1. Regulasi yang lebih kuat dan spesifik: Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang lebih spesifik untuk mengontrol iklan rokok di platform digital dan media sosial. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah: Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 untuk mencakup larangan iklan rokok secara menyeluruh di internet; Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mewajibkan platform digital seperti media sosial dan situs web untuk memblokir dan menghapus konten iklan rokok. dan Denda dan sanksi yang lebih ketat bagi perusahaan rokok yang melanggar aturan dengan memasarkan produk mereka secara terselubung di media digital.
  2. Kerja sama dengan platform digital: Internet dan media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok sering digunakan untuk menyebarkan iklan rokok. Agar internet bebas dari iklan rokok, pemerintah dan lembaga terkait perlu bekerja sama dengan platform digital tersebut untuk: Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap iklan rokok, termasuk iklan terselubung seperti penggunaan influencer dan promosi yang menyamarkan iklan rokok; Penggunaan teknologi pemblokiran otomatis yang dapat mendeteksi konten terkait iklan rokok berdasarkan kata kunci, gambar, atau video, dan segera menghapusnya dari platform dan Kebijakan transparansi iklan yang mewajibkan perusahaan untuk menandai iklan mereka dengan jelas, sehingga konten promosi rokok tidak bisa disamarkan sebagai konten biasa.
  3. Penguatan peran organisasi non-pemerintah: Organisasi non-pemerintah (LSM) dan kelompok advokasi seperti Koalisi Indonesia Bebas Rokok dapat memainkan peran penting dalam memantau konten iklan rokok di internet dan mengadvokasi perubahan kebijakan. Beberapa peran yang bisa dilakukan adalah: Melakukan survei dan penelitian tentang seberapa banyak iklan rokok yang masih muncul di internet, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja; Mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan rokok yang melanggar aturan iklan dan promosi di internet dan Bekerja sama dengan platform digital untuk melaporkan dan menghapus konten yang mengandung iklan rokok.
  4. Peran Masyarakat : Sebagai pengguna internet dan platform digital kita bisa ikut berperan untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk semua dengan membantu melaporkan iklan, promosi dan sponsor rokok yang kita temukan di internet.

Kabar

Publikasi

Lihat Publikasi Lainnya
Tangan menjulur dari layar laptop mengacungkan kartu merah, melambangkan pelaporan iklan rokok yang ditemukan di internet

Kita semua bisa berperan dan berkontribusi untuk mewujudkan internet yang bersih dari iklan rokok.
Yuk laporkan pelanggaran iklan rokok yang kamu temukan di internet dan media sosial!

Tentang FNFT

Free Net From Tobacco (FNFT) adalah koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi yang peduli dengan kesehatan dan perlindungan konsumen, anak dan perempuan, yang bersatu guna mewujudkan internet yang bersih dan aman dari paparan iklan, promosi dan sponsor rokok.