Kemenkes dan Komdigi Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Media Sosial

admin

Kemenkes dan Komdigi Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Media Sosial

WhatsApp Ilustrasi penjualan rokok dan rokok elektrik atau vape di Inggris. Bloomberg Smallest Font Largest Font Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kedua lembaga ini mulai menindaklanjuti pelanggaran iklan dan promosi rokok di media sosial.

Related Post