FNFT: Saatnya Pemerintah Bersihkan Ruang Digital dari Iklan Rokok

admin

FNFT: Saatnya Pemerintah Bersihkan Ruang Digital dari Iklan Rokok

RRI.CO.ID, Bogor – Lebih dari 140 konten iklan dan promosi rokok di media sosial dilaporkan dan ditindak. Masyarakat desak pemerintah tegakkan PP No. 28 Tahun 2024 tanpa kompromi. Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Related Post