Kemenkes dan Komdigi Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Media Sosial

admin

Kemenkes dan Komdigi tindak pelanggaran iklan rokok di media sosial

Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI menindaklanjuti pelanggaran iklan serta promosi rokok di media sosial sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat (03/07).

Related Post