Published Jul 3, 2026 – 16:11 11 Reads Last Update Jul 3, 2026 – 16:11 Share WhatsApp Ilustrasi penjualan rokok dan rokok elektrik atau vape di Inggris. Bloomberg Smallest Font Largest Font Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI menindaklanjuti pelanggaran iklan dan promosi rokok di media sosial sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat (03/07), yang kemudian mendapat apresiasi dari koalisi Free Net From Tobacco (FNFT).
Kemenkes dan Komdigi Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Media Sosial






