Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan dan promosi rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah Diminta Konsisten Menurunkan Konten Promosi Rokok






