Jakarta – Larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, berbagai bentuk promosi rokok masih relatif mudah ditemukan di media sosial dan platform digital. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi aturan sekaligus konsistensi pengawasan di ruang siber.
PP 28/2024 Sudah Berlaku, Mengapa Iklan Rokok Masih Mudah Ditemukan di Media Sosial?






