Lebih dari 140 konten iklan dan promosi rokok di media sosial dilaporkan dan ditindak. Masyarakat desak pemerintah tegakkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tanpa kompromi. Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menindaklanjuti pelanggaran iklan rokok di media sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. googletag.cmd.push(function() { googletag.display(paralax); });
Ruang Digital harus Bersih dari Konten Promosi Rokok






